Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis BUMN, Ciri - ciri dan Manfaat dan Bentuk BUMN
BUMN merupakan salah satu jenis perusahaan yang ada di Indonesia. Perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang seluruh atau pun sebagain besar modalnya dikuasai dan dimiliki oleh Negara. Jika dibandingkan dengan perusahaan lainnya, perusahaan ini cenderung didirikan untuk memberikan pelayanan terbaik dan termurah kepada masyarakat, menciptakan lowongan pekerjaan baru kepada masyarakat, serta mencari keuntungan dari aktivitas usaha yang dijalankan (keuntungan merupakan poin terakhir).
Istilah BUMN pada dasarny merupakan singkatan dari frasa kata ‘Badan Usaha Milik Negara’. Jika diartikan secara singkat maka BUMN merupakan perusahaan atau pun lembaga usaha yang sepenuhnya atau pun sebagain besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau pun negara.
Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 sendiri, pengertian BUMN adalah setiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, dimana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN Perum
BUMN Perum merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya dan penjalannan aktivitas usahanya dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama didirikannya perusahaan BUMN Perum adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang dan jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Perusahaan BUMN Perum biasanya dipimpin oleh satu orang direksi dan dikelola oleh pegawai negeri sipil. Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang ada di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.
BUMN Persero
BUMN Persero merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya sebagian besar dikuasai oleh pemerintah (lebih dari 51%), dan sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan didirikannya perusahaan BUMN Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan BUMN Persero biasanya dipimpin oleh seorang direksi dan dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa contoh Perusahaan BUMN Persero yang ada di Indonesia adalah PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.
Ketika berbicara mengenai BUMN, maka segala aktivitas dikuasai, dikontrol, dan diawasi penuh oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN. Tidak hanya itu, alasan pemerintah memegang penuh kekuasaan dalam perusahaan ini, karena mereka ingin menjaga sebuah kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sumber Pemasukan Negara
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang mereka siapkan untuk masyarakat. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara. Pada dasarnya dengan keberadaan BUMN, Indonesia akan tetap dan terus bisa menjalankan aktivitas perekonomian.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah jadi secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab dari pemerintah, serta semua risiko juga menjadi urusan pemerintah.
Produknya Diminati Semua Kalangan
Ciri lain yang membedakan BUMN dengan badan usaha lainnya terletak pada poin ini, yakni apapun yang disediakan dan diperjualbelikan merupakan produk yang diminati dan dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan bisa dibilang ketika tidak ada produk dari BUMN maka masyarakat pun akan menjadi bingung dan tak tau arah.
Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
Tugas utama yang dilakukan oleh BUMN adalah melakukan pelayanan publik dan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan publik meliputi BPJS, tiket kereta api, dan lain sebagainya.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Untuk masalah saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun pihak lain juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Namun perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada sebuah batasan yakni tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Advertisement
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis BUMN, Ciri - ciri dan Manfaat dan Bentuk BUMN |
Pengertian BUMN
Istilah BUMN pada dasarny merupakan singkatan dari frasa kata ‘Badan Usaha Milik Negara’. Jika diartikan secara singkat maka BUMN merupakan perusahaan atau pun lembaga usaha yang sepenuhnya atau pun sebagain besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau pun negara.Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 sendiri, pengertian BUMN adalah setiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, dimana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
Fungsi BUMN
Beberapa fungsi didirikannya perusahaan BUMN adalah sebagai berikut :- Sebagai penyedia produk (berupa barang dan jasa) bagi masyarakat;
- Sebagai media bagi pemerintah untuk mengatur kebijakan perekonomian Indonesia;
- Sebagai media penyediaan lapangan pekerjaan;
- Sebagai sumber penghasilan devisa negara;
- Sebagai media pengembangan usaka kecil, menengah, dan koperasi;
- Sebagai pendorong / stimulan timbulnya peluang usaha baru;
- Sebagai pengelola sumber daya alam milik negara;
- Sebagai pelopor pembangunan berbagai sektor usaha yang belum terjamah pihak swasta.
Jenis – Jenis BUMN di Indonesia
Menurut Undang – undang RI No. 19 Tahun 2003 perusahaan BUMN di Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua jenis BUMN yaitu :BUMN Perum
BUMN Perum merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya dan penjalannan aktivitas usahanya dikuasai sepenuhnya oleh negara / pemerintah. Tujuan utama didirikannya perusahaan BUMN Perum adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan berupa penyediaan produk (berupa barang dan jasa) kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau. Perusahaan BUMN Perum biasanya dipimpin oleh satu orang direksi dan dikelola oleh pegawai negeri sipil. Beberapa Perusahaan BUMN Perum yang ada di Indonesia adalh Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dll.
BUMN Persero
BUMN Persero merupakan perusahaan BUMN yang kepemilikan modalnya sebagian besar dikuasai oleh pemerintah (lebih dari 51%), dan sisanya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan didirikannya perusahaan BUMN Persero adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perusahaan BUMN Persero biasanya dipimpin oleh seorang direksi dan dikelola oleh pegawai swasta. Beberapa contoh Perusahaan BUMN Persero yang ada di Indonesia adalah PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia, PT. Kimia Farma, dll.
Ciri-Ciri BUMN
Kekuasaan Penuh di Tangan PemerintahKetika berbicara mengenai BUMN, maka segala aktivitas dikuasai, dikontrol, dan diawasi penuh oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan negara adalah pemilik resmi BUMN dan negara yang mendirikan BUMN. Tidak hanya itu, alasan pemerintah memegang penuh kekuasaan dalam perusahaan ini, karena mereka ingin menjaga sebuah kestabilan dan menghindari penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sumber Pemasukan Negara
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa BUMN menjadi salah satu penyetor utama pemasukan dana negara. Dengan adanya BUMN, negara akan mendapatkan pemasukan rutin dari pelayanan dan penyediaan yang mereka siapkan untuk masyarakat. Seluruh keuntungan yang diperoleh dari segala aktivitas perekonomian akan masuk ke dalam kas negara. Pada dasarnya dengan keberadaan BUMN, Indonesia akan tetap dan terus bisa menjalankan aktivitas perekonomian.
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa segala aktivitas BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan penuh oleh pemerintah jadi secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab dari pemerintah, serta semua risiko juga menjadi urusan pemerintah.
Produknya Diminati Semua Kalangan
Ciri lain yang membedakan BUMN dengan badan usaha lainnya terletak pada poin ini, yakni apapun yang disediakan dan diperjualbelikan merupakan produk yang diminati dan dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan bisa dibilang ketika tidak ada produk dari BUMN maka masyarakat pun akan menjadi bingung dan tak tau arah.
Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
Tugas utama yang dilakukan oleh BUMN adalah melakukan pelayanan publik dan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi listrik, air, komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pelayanan publik meliputi BPJS, tiket kereta api, dan lain sebagainya.
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Untuk masalah saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun pihak lain juga berhak memiliki saham yang ada di dalam BUMN. Namun perlu diketahui bahwa kepemilikan saham oleh pihak luar ada sebuah batasan yakni tidak boleh lebih dari 50% dari saham yang dimiliki oleh BUMN.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..Advertisement
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Pencarian yang paling banyak dicari
- contoh badan usaha milik negara
- jenis jenis bumn
- bentuk bumn
- tujuan bumn
- ciri ciri badan usaha milik negara
- peran bumn
- bagaimana cara bumn memperoleh modal
- 15 contoh bumn